Pakar pendidikan H.G. Wells, dalam bukunya The Catastrope of Education, (2005). mengatakan "rusaknya moral dan tumpulnya etika sosial masyarakat tidak dapat tidak karena semakin suburnya praktek anomali di sekolah, sebagai salah satu sebab kemungkinan". Tesis H.G. Wells didorong oleh makin pudarnya etika sosial di masyarakat, makin melembaganya praktek kekerasan dalam dunia pendidikan. H.G. Wells, menuduh sebagai biangkeroknya adalah lembaga pendidikan sekolah. Menurutnya lembaga pendidikan sekolah tidak membawa manfaat terhadap perbaikan moral dan etika sosial siswa yang seharusnya lembaga pendidikan sekolah sebagai lembaga persemaian nilai-nilai kebaikan dan menolak segala bentuk anomali. Kalau saja tuduhan H.G. Wells itu benar, maka kita tidak perlu sakit hati atau mengatakan sia-sialah guru-guru kita mengajarkan anak-anak kita di sekolah, karena toh pada akhirnya pendidikan m ... Read more » |
الله أكبر الله أكبر الله أكبر الله أكبر الله أكبر الله أكبر الله أكبر الله أكبر الله أكبر اَلْحَمْدُ لِلّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَتُوْبُ إِِلَيْهِ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أََنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. اَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلهَ اِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى ءَالِهِ وَاَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُ اِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. اَمَّا بَعْدُ: فَيَاعِبَادَ اللهِ : اُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَ اللهِ وَطَاعَتِهِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ. قَالَ اللهُ تَعَالَى فِى الْقُرْآنِ الْكَرِيْمِ: يَااَيُّهَا الَّذِيْنَ اَمَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ ... Read more » |
Untuk kepentingan perencanaan pembangunan, secara resmi telah dirumuskan pengertian dari daerah tertinggal. Seluruh arah kebijakan dan afirmatif action harus merujuk kepada pengertian resmi yang ditetapkan oleh pemerintah. Suka atau tidak suka pengertian inilah yang menjadi dasar perumusan kebijakan dan alokasi anggaran. Dalam dokumen Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (STRANAS PPDT) seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 07/PER/M-PDT/III/2007, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan daerah tertinggal adalah daerah kabupaten yang masyarakat serta wilayahnya relatif kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional. Pengertian ini memiliki kata-kata kunc ... Read more » |