2:41 PM Paspor yang Dipakai Nazaruddin Asli, Milik Syarifuddin |
![]() "Paspornya asli, tapi penggunanya yang palsu," katanya di Gedung KemenkumHAM, Jakarta, Selasa (9/8). Paspor Syarifudin diterbitkan pada 15 Juni 2008 dan berlaku hingga lima tahun setelahnya. Foto dan identitas diri dalam paspor itu pun bukan kepunyaan Nazaruddin. "Fotonya beda. Itu paspor orang lain atas nama Syarifuddin, fotonya lain, namanya lain," ucapnya. Satu-satunya kesamaan identitas Syarifudin dengan Nazaruddin adalah pada tempat kelahiran. Dalam paspor aspal bernomor S 068580 itu tercatat tempat kelahiran Syarifuddin di Bangun, Provinsi Riau. Sama dengan tempat Nazaruddin dilahirkan. Karena dikeluarkan secara resmi, Patrialis pun memastikan Kanim Polonia tak melakukan pelanggaran hukum dan administrasi. Tak ada juga unsur kelalaian disana. Soal paspor yang berpindah tangan dari Syarifudin ke Nazaruddin, kata Patrialis, itu diluar tanggungjawab Kanim Polonia. "Bandara mana lagi kelalaian? Kan itu (Nazaruddin) gunain paspor orang lain. Masa' kita bisa melarang orang? Dia harus pakai paspor siapa? Kelalaian apa?" katanya. "Masa' bandara Polonia lalai? Orang dia pakai paspor orang lain ya biarin saja. Masa' imigrasi disalahkan, boleh dong semua orang minta paspor. Paspornya juga sudah lama kok. Paspor itu kan urusan Nazaruddin bukan imigrasi. Paspornya asli," tegasnya. |
|