Untuk kepentingan
perencanaan pembangunan, secara resmi telah dirumuskan pengertian dari
daerah tertinggal. Seluruh arah kebijakan dan afirmatif action
harus merujuk kepada pengertian resmi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Suka atau tidak suka pengertian inilah yang menjadi dasar perumusan
kebijakan dan alokasi anggaran.
Dalam dokumen Strategi Nasional
Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (STRANAS PPDT) seperti tertuang
dalam Peraturan Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor
07/PER/M-PDT/III/2007, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan daerah tertinggal
adalah daerah kabupaten yang masyarakat serta wilayahnya relatif kurang
berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.
Pengertian ini memiliki kata-kata kunc
...
Read more »