Home » 2011 » August » 20

Untuk kepentingan perencanaan pembangunan, secara resmi telah dirumuskan pengertian dari daerah tertinggal. Seluruh arah kebijakan dan afirmatif action harus merujuk kepada pengertian resmi yang ditetapkan oleh pemerintah. Suka atau tidak suka pengertian inilah yang menjadi dasar perumusan kebijakan dan alokasi anggaran.

Dalam dokumen Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (STRANAS PPDT) seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 07/PER/M-PDT/III/2007, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan daerah tertinggal adalah daerah kabupaten yang masyarakat serta wilayahnya relatif kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.

Pengertian ini memiliki kata-kata kunc ... Read more »

Views: 686 | Added by: Andrie | Date: 2011-08-20 | Comments (0)

Informasi
Admin
Pembayaran
Beat Radio ID
contact
Phone: +62 896-5125-5245 Email: boxmail.zonline@gmail.com
Van Bhotel
Empu Barada V N.5 Kel.Bencongan
Kec. Kelapa Dua 15810 Kab.Tangerang