Pekanbaru
(ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan setuju
penerbitan aturan perundang-undangan agar para terdakwa kasus korupsi
mendapat hukuman maksimal berupa hukuman mati guna memberikan efek jera
bagi pelaku.
"Saya sangat setuju kalau koruptor dihukum mati. Setidaknya hal ini
dapat memberikan efek jera dan rasa takut bagi calon koruptor," kata
juru bicara KPK Johan Budi lewat telepon kepada ANTARA Pekanbaru, Jumat.
Menurut Johan, upaya penindakan hukum berupa hukuman mati dirasa
sangat tepat bagi koruptor, ketimbang hukuman penjara dalam kurun waktu
tertentu.
Pengamat hukum dari Indonesian Monitoring Development (IMD) Riau Raja
Adnan juga berpandangan bahwa praktek korupsi seakan sudah membudaya di
Indonesia.
Korupsi menurut dia juga merupakan bahaya laten yang perlu diberantas
agar negara tidak semakin "menderita" karena kasus-kasus korupsi juga
mampu menggerogoti segala sektor termasuk perekonomian bangsa.
"Saya kira hukuman yang tepat bagi koruptor minimal seumur hidup dan
maksimal hukuman mati. Setidaknya pejabat akan berfikir `seribu kali`
untuk mengkorupsi uang rakyat," katanya.
Adnan berpandangan, Undang-undang (UU) Nomor 13 tahun 1999 tentang
Tindan Pidana Korupsi (Tipikor) sangat patut direvisi dengan ditambahkan
pemberlakuan hukuman mati bagi koruptor.
Hal itu dinilainya akan sangat efektif untuk menekan praktek korupsi
di Indonesia yang sejauh ini memang masih sangat marak.
Dia mengatakan, tidak ada langkah lain selain hukuman mati bagi
koruptor, mengingat masih banyak cela para terdakwa korupsi selama ini
untuk mendapatkan hukuman ringan atas perbuatannya.
Adnan juga menyayangkan adanya upaya anggota Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) RI yang sebelumnya sempat terkesan mengerdilkan KPK dalam upaya
pemberantasan korupsi.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Amir Syamsuddin
sebelumnya di Jakarta juga sempat mengusulkan revisi Undang-undang
tentang Tipikor.
Salah satunya yakni pemberian hukuman minimal lima tahun bagi terdakwa kasus korupsi yang bertujuan agar menciptakan rasa keadilan dihadapan masyarakat.(ar)